Semarang, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Hukuman terhadap mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri , diperberat secara signifikan pada tingkat banding. Jika sebelumnya hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara , kini vonis tersebut meningkat menjadi 10 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan.
Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah memeriksa kembali perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono , membenarkan bahwa kegagalan telah menerima salinan resmi putusan banding tersebut.
“Putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sudah kami terima. Hukuman penipu menjadi 10 tahun penjara,” ujar Arfan,Kamis, 16 April 2026.
Selain pidana badan, Awaluddin juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta . Apabila denda tersebut tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan .
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga berjanji akan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar . Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan .
Dalam perkara yang sama, hukuman lebih berat juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain . Pada putusan sebelumnya, Iskandar divonis 3 tahun 9 bulan penjara , namun pada tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara .
Selain pidana penjara, Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar . Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun 6 bulan .
“Untuk penipuan orang lain juga diperberat hukumannya di tingkat banding,” kata Arfan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara maupun transmisi umum terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan banding tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli lahan di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap , yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) .
Lahan seluas kurang lebih 700 hektare tersebut dibeli dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai transaksi mencapai Rp237 miliar .
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah serta nilai transaksi yang sangat besar, sekaligus menegaskan komitmen pembela hukum dalam menindak tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
[RED]













