Pontianak, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dengan mengungkap kasus penyelundupan komoditas pangan ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026 , aparat berhasil menyita 23.146 ton bawang dan cabai kering tanpa dokumen resmi dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas Arahan langsung Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri agar menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu stabilitas ekonomi, serta merusak tata niaga nasional.
Operasi dipimpin langsung oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan , dengan target dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor ilegal di wilayah Pontianak Selatan .
Lokasi pertama berada di Jalan Budi Karya Nomor 5 , sedangkan lokasi kedua beralamat di Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat . Kedua tempat tersebut digerebek secara serentak oleh petugas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak , menjelaskan bahwa dari lokasi pertama, petugas pengamanan berbagai jenis bawang dengan berat total 10,35 ton , terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara itu, dari lokasi kedua, tim menemukan komoditas lain berupa bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan berat total 12,796 ton .
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah23.146 kilogram atau 23.146 ton,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangannya.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 118 karung bawang merah dengan berat 2.124 kilogram
- 457 karung bawang putih seberat 9.140 kilogram
- 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram
- 188 karung bawang bombai merah berry dengan berat 1.692 kilogram
- 221 karung cabai kering seberat 2.210 kilogram
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diketahui terhadap pemilik ruko dan gudang, seluruh komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara luar negeri. Bawang merah didatangkan dari Thailand , bawang putih dan cabai kering berasal dari Tiongkok , bawang bombai kuning dari Belanda , serta bawang bombai merah berry dari India .
Menurut penyelidikan sementara, komoditas tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat , melalui jalur lintas batas dari Malaysia .
“Penyelundupan atau impor komoditas ilegal pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” tegas Ade Safri.
Keberhasilan ini mengungkapkan komitmen Polri dalam menjaga ketahanan pangan nasional, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta menindak setiap praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Proses penyelidikan lebih lanjut kini terus dilakukan untuk menelusuri jaringan penyelundupan serta pihak-pihak lain yang terlibat.
[RED]













