“Crazy Rich” Tulung Selapan Haji Sutar Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Beber Dugaan TPPU Bernilai Miliaran Rupiah

banner 120x600

Palembang, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sutarnedi alias Haji Sutar , sosok yang dikenal luas sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, kini menghadapi tuntutan pidana serius dalam perkara dugaanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari bisnis narkotika.

crossorigin="anonymous">

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Selasa, 14 April 2026 , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haji Sutar dengan pidana penjara 5 tahun . Tuntutan serupa juga terjadi kepada dua penipu lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk .

Pada konferensi tersebut, jaksa memaparkan secara rinci konstruksi perkara serta dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan para terdakwa selama bertahun-tahun.

Menurut uraian keseluruhan umum, sejak tahun 2012 hingga 2025 , Haji Sutar diduga secara aktif melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari hasil bisnis narkotika.

Modus operandi yang digunakan disebut cukup kompleks dan terstruktur. Dana hasil kejahatan diduga ditempatkan di berbagai rekening perbankan, transfer ke sejumlah pihak, digunakan untuk membeli aset bernilai tinggi, hingga diinvestasikan dalam berbagai bentuk guna dukungan jejak transaksi serta pembelaan penelusuran aparat penegak hukum.

Salah satu fakta yang terungkap dalam pencahayaan adalah aliran dana bernilai fantastis dari rekening milik Sutarnedi. Berdasarkan data perbankan yang diungkap jaksa, tercatat 153 kali transaksi dari rekening Bank BCA atas nama Sutarnedi ke rekening milik Apri Maikel Jekson dalam periode 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024 .

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp9.258.790.000 atau lebih dari Rp9,2 miliar . Nilai itu disebut sebagai salah satu bukti penting yang memperkuat dugaan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan berkesinambungan.

Selain menyelidiki transaksi keuangan, jaksa juga mengungkap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Barang bukti yang disita di antaranya:

  • 1 unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014
  • 1 unit Toyota Yaris 1.5 SA/T tahun 2014 yang tercatat atas nama pihak lain

Tak hanya kendaraan, aparat penegak hukum juga menyita berbagai barang bukti lainnya berupa telepon genggam, buku tabungan, serta kartu ATM yang berkaitan dengan aktivitas keuangan para terdakwa.

Lebih lanjut, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan juga masuk dalam daftar situs karena diduga diperoleh menggunakan dana hasil tindak pidana.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena lambatnya sosok yang dikenal memiliki gaya hidup mewah dan berpengaruh di daerah asalnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para penipuan sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman akhir.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0