SURABAYA, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bea Cukai Tanjung Perak tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan sejumlah barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kosmetik, dan suku cadang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Teluk Lamong, Surabaya.
Langkah penindakan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kepabeanan, cukai, serta perlindungan konsumen.
Barang-barang yang ditemukan diduga masuk tanpa memenuhi prosedur resmi, sehingga berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat apabila beredar bebas di pasaran. Produk kosmetik ilegal, misalnya, dapat mengandung bahan berbahaya, sedangkan suku cadang tanpa standar berisiko mengancam keselamatan pengguna kendaraan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait kepemilikan barang, asal muatan, maupun jalur masuk sehingga barang tersebut dapat ditemukan di wilayah perairan Surabaya.
Pihak berwenang diperkirakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan di pelabuhan dan jalur logistik internasional dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyelundupan barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan keamanan masyarakat.
[RED]













