CIREBON, 18 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA alias OKI (29) .
Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Dukupuntang diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam kontrak yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sekaligus mendistribusikan obat-obatan ilegal.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan yang disembunyikan secara rapi di dalam dus televisi untuk mengelabui aparat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 3.300 butir Tramadol
- 3.950 butir Triheksifenidil
- Uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi ilegal
- 1 unit telepon yang digunakan untuk komunikasi transaksi
- Dus televisi sebagai tempat penyimpanan barang
Penggunaan dus televisi sebagai tempat penyimpanan menunjukkan upaya tersangka dalam menyamarkan aktivitas ilegalnya agar tidak menimbulkan dampak buruk maupun masyarakat petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Cirebon untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
[RED]













