YOGYAKARTA, 18 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Yogyakarta, TNI, Polresta, serta unsur terkait melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran rokok bercukai di dua lokasi berbeda.
Operasi tersebut menyasar kawasan Jalan Kenari Nomor 9 dan Jalan Rotowijayan , yang diduga menjadi titik penyebaran rokok dengan indikasi pelanggaran ketentuan bea cukai.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan pita cukai asli , namun dengan isi rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan. Pada banderol tercantum 10 batang rokok , tetapi dalam kemasan ditemukan 20 batang rokok , yang mengindikasikan praktik manipulasi untuk menghindari kewajiban bea cukai.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sekitar 1.000 batang rokok dari kedua lokasi tersebut sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti telah dibagikan oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan lebih lanjut. Penelusuran juga akan dilakukan hingga tingkat produsen guna mengungkap sumber pelanggaran serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran rokok ilegal maupun rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
[RED]













