Subulussalam, 11 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dandi Syahputra bin almarhum Jamasa Cibro, yang sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, pada Kamis, 8 Januari 2026. Informasi awal mengenai keberadaan buronan diterima sekitar pukul 18.15 WIB dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, S.H.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi, S.H., M.H., segera berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, S.H., C.R.M.O. Berdasarkan arahan Kajari, Kasi Intel mengambil alih kendali operasi dan membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel intelijen Kejaksaan serta Tim Resmob Polres Subulussalam guna menyusun strategi penangkapan secara terukur dan aman.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, Dandi Syahputra berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan interogasi awal serta memastikan identitas yang bersangkutan sesuai dengan data DPO.
Usai diamankan, DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama oleh dr. Ridha Purwasih. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, DPO diserahkan kepada Polres Subulussalam untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil.
Dandi Syahputra diketahui tersangkut perkara tindak pidana pencurian dan disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi keberhasilan operasi tersebut, Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi, S.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan sinergi yang solid antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menindaklanjuti pelarian tahanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Subulussalam dan sekitarnya.
[RED]













