KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Negara Berpotensi Rugi Besar

banner 120x600

Jakarta, 10 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal dengan sapaan Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.

crossorigin="anonymous">

KPK mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil pendalaman perkara, penyidik kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka dan menjeratnya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. KPK juga memastikan bahwa penahanan terhadap Yaqut akan segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain Yaqut, KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, selaku mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Gus Alex sebelumnya telah berulang kali memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, yang diduga bekerja sama dengan oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam proses penyidikan, KPK secara intensif menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari PIHK atau biro travel haji kepada Yaqut Cholil Qoumas dan pihak-pihak terkait. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan dan penyalahgunaan kuota haji tahun 2024, yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan jemaah.

Terkait besaran kerugian negara, KPK menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, indikasi kerugian negara disebut cukup signifikan mengingat besarnya nilai transaksi dan jumlah kuota yang diduga disalahgunakan.

Di sisi lain, KPK juga mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana sebesar Rp100 miliar dari sejumlah biro perjalanan haji yang terindikasi terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Pengembalian uang itu dipandang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, meskipun tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan dan pengembangan perkara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0