Ogan Komering Ilir, 9 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2 untuk periode tahun 2022–2023. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71. Dana pembiayaan KUR tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung kegiatan usaha petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, namun diduga disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu:
- SS, selaku Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira;
- Ln, selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira; dan
- Sn, yang menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.
Para tersangka diduga memiliki peran aktif dalam proses pengajuan, pencairan, serta pengelolaan dana KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, penyidik Kejari OKI telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayuagung.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus mendalami alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
[RED]













