Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Rp110,3 Miliar dari Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah

banner 120x600

Palembang, 9 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menorehkan pencapaian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara . Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyidik ​​Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian negara senilai Rp110.376.339.349 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman atau kredit pada salah satu bank milik pemerintah.

crossorigin="anonymous">

Penitipan dana tersebut berasal dari tersangka Wilson , yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL . Uang pengembalian itu diterima penyidik ​​Kejati Sumsel pada Rabu, 7 Januari 2026 , dan diserahkan melalui Saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS, didampingi oleh pengacara tersangka.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret pengembalian kerugian negara dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dana ratusan miliar rupiah tersebut kini telah diamankan dan dititipkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna pembuktian kepentingan dan proses peradilan selanjutnya.

Penitipan uang senilai Rp110,3 miliar ini menjadi tambahan signifikan dalam perkara tersebut, mengingat sebelumnya penyidik ​​Kejati Sumsel juga telah melakukan penyertaan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar. Pada Kamis, 7 Agustus 2025 , Kejati Sumsel merilis telah menyita dana sebesar Rp506.150.000.000 terkait perkara yang sama.

Dengan demikian, total dana yang berhasil diamankan dan dijanjikan oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank pemerintah tersebut kini mencapai lebih dari Rp616 miliar .

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus penegakan asas keadilan.

Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan Kejati Sumsel memastikan akan menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0