Jakarta, 8 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring berskala besar dengan membongkar 21 situs judi online (judol) serta mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai sarana penampungan aliran dana ilegal senilai Rp59 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penelusuran intensif terhadap aktivitas 21 platform judi online yang beroperasi secara masif di ruang siber.
“Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi keuangan hasil perjudian online,” ujar Brigjen Himawan dalam keterangan pers, Rabu (7/1/2026).
Dalam rangka penegakan hukum, penyidik telah melakukan penyitaan dana dengan total nilai mencapai Rp59.126.460.631 yang diduga kuat berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut. Selain itu, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan situs, pengendalian transaksi, serta pencucian uang hasil kejahatan.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Brigjen Himawan.
Pengungkapan jaringan judol ini mendapat sorotan serius dari legislatif. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengingatkan agar dalam proses pemberantasan judi online tidak ada aparat penegak hukum yang justru terlibat atau berperan sebagai pelindung praktik ilegal tersebut.
“Tidak boleh ada aparat yang bermain dua kaki. Jika terbukti ada yang membekingi judi online, harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini menyangkut integritas negara dan kepercayaan publik,” ujar Syamsu Rizal, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kejahatan siber berbasis perjudian daring yang kian merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah. Judi online adalah musuh bersama yang harus diperangi secara serius, konsisten, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
[RED]













