Jakarta, 7 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata sepanjang tahun anggaran 2026. Kebijakan fiskal ini dirancang sebagai langkah mitigasi untuk menjaga daya beli tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi dan dinamika awal tahun anggaran baru.
Melalui relaksasi tersebut, pekerja pada segmen tertentu memperoleh keringanan beban pajak penghasilan, sehingga pendapatan bersih yang diterima diharapkan dapat meningkat dan menopang konsumsi rumah tangga.
Namun demikian, kalangan serikat pekerja menilai bahwa manfaat kebijakan ini bersifat jangka pendek dan belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyebut relaksasi PPh 21 hanya menjadi stimulus sementara apabila tidak diiringi dengan kebijakan struktural lainnya.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa tantangan utama pekerja tidak semata terletak pada beban pajak, melainkan juga pada persoalan upah layak, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta kepastian dan perlindungan kerja.
“Tanpa kebijakan struktural seperti kenaikan upah yang layak, pengendalian harga kebutuhan pokok, serta jaminan kepastian kerja, relaksasi PPh 21 tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan jangka panjang pekerja,” ujar Mirah Sumirat.
Menurut ASPIRASI, kebijakan fiskal berupa insentif pajak perlu dirancang secara komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan ketenagakerjaan dan pengendalian inflasi. Hal ini penting agar stimulus yang diberikan tidak hanya mendorong konsumsi sesaat, tetapi juga mampu memperkuat daya beli masyarakat secara berkelanjutan.
Bagi para perumus kebijakan, pandangan tersebut menjadi sinyal bahwa relaksasi pajak perlu diimbangi dengan langkah-langkah strategis lain, termasuk reformasi pengupahan, stabilisasi harga kebutuhan dasar, serta peningkatan jaminan kepastian kerja, guna memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan luas oleh para pekerja.
[RED]













