Makassar, 7 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan praktik menyimpang di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mencuat dan menyita perhatian masyarakat. Lembaga yang sejatinya berfungsi sebagai tempat pembinaan serta rehabilitasi warga binaan itu dituding telah mengalami degradasi fungsi, bahkan disebut berubah menjadi arena transaksi kekuasaan dan fasilitas.
Sejumlah indikasi pelanggaran serius menunjukkan ke permukaan, mulai dari dugaan jual beli tahanan kamar , pemberian fasilitas khusus bagi tahanan berduit , hingga peredaran narkotika yang disinyalir berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Isu tersebut memicu kemarahan masyarakat dan memperkuat kualitas buruknya terhadap lemahnya tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Menyanggapi situasi tersebut, Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FOMAKSI Sulsel) secara terbuka menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk penolakan dan kecaman keras terhadap dugaan praktik pungutan pembohong (pungli), korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai telah mengakar dan berlangsung secara sistemik.
FOMAKSI Sulsel menegaskan bahwa aksi yang direncanakan bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan bentuk peringatan serius atas rusaknya sistem pengelolaan rumah tahanan yang dinilai telah meleceng jauh dari tujuan pembinaan dan pemasyarakatan.
Dalam pernyataan sikapnya, FOMAKSI mengungkap adanya indikasi kuat praktik jual beli kamar tahanan , khususnya di Blok B Rutan Kelas I Makassar . Salah satu fasilitas yang menjadi sorotan adalah keberadaan kamar khusus yang dikenal dengan sebutan “Loham” , yang diduga hanya dapat ditempati oleh penghuni tertentu dengan jumlah uang yang tidak seimbang dalam jumlah yang signifikan.
Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan, kesetaraan perlakuan, dan supremasi hukum , serta berpotensi membuka ruang bagi kejahatan terorganisasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
FOMAKSI Sulsel mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh, investigasi independen, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Mereka menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan praktik tersebut hanya akan melepaskan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dan institusi masyarakat di Indonesia.
[RED]













