Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Terbukti Korupsi Dana BOS Rp25,8 Miliar, Aset Mobil Mewah dan Bus Pariwisata Disita

banner 120x600

Ponorogo, 6 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada kepala sekolah setempat.

crossorigin="anonymous">

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2024, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp25,8 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Penyitaan ini sempat viral di media sosial, lantaran melibatkan tujuh unit bus pariwisata yang selama ini diketahui beroperasi di wilayah Ponorogo dan sekitarnya.

Selain armada bus, aparat penegak hukum juga mengamankan tiga unit kendaraan roda empat, terdiri dari dua unit mobil All New Avanza serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport. Seluruh kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi Dana BOS yang menjerat terdakwa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat yang mencurigai gaya hidup mewah terdakwa, termasuk kebiasaan memamerkan kendaraan mahal, yang dinilai tidak sebanding dengan profil pendapatan sebagai kepala sekolah. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kejaksaan hingga berujung pada penyelidikan mendalam.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa secara sistematis menyalahgunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan mewah dan pengadaan armada bus pariwisata, yang sama sekali tidak berkaitan dengan kebutuhan operasional pendidikan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat, peserta didik, serta orang tua siswa. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, disertai kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa Dana BOS sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apa pun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0