Pidie, 6 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, SH, MH , menyatakan dukungan penuh terhadap langkah masyarakat Kecamatan Tangse yang melakukan pencarian terhadap alat berat jenis ekskavator (beko) yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan setempat. Dukungan tersebut diberikan karena aksi warga dinilai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang secara tegas melarang seluruh bentuk kegiatan pertambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung.
Sarjani menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf , yang diperintahkan agar seluruh alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan segera diturunkan dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
“Saya mendukung penuh kegiatan masyarakat yang berburu beko penambang emas ilegal. Langkah tersebut sesuai dengan perintah Gubernur Aceh yang menegaskan tidak boleh ada lagi alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan,” ujar Sarjani kepada Serambi , usai menghadiri pelantikan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro, Sri Wahyuzha , di Pendopo Bupati Pidie, Sabtu (3/1/2026).
Lebih lanjut, Sarjani mengungkapkan bahwa ia telah menerima laporan terkait aksi warga Kecamatan Tangse yang turun langsung ke kawasan hutan guna memastikan tidak adanya lagi aktivitas penambangan emas ilegal. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak menemukan keberadaan alat berat di lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi titik penambangan.
“Beko yang sebelumnya beraktivitas di kawasan hutan Tangse sudah diturunkan, tidak disembunyikan. Tidak mungkin alat berat disembunyikan di wilayah pegunungan yang sulit diakses. Oleh karena itu, warga tidak menemukan beko saat melakukan pencarian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah, laporan dari camat setempat, serta pengecekan lapangan bersama masyarakat, saat ini tidak terdapat lagi aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan hutan Tangse.
“Hasil memantau saya bersama
Selain upaya penertiban, Sarjani juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie telah mengambil langkah strategis dan solutif dengan mengusulkan penetapan wilayah pertambangan tradisional di Kecamatan Geumpang, Mane, dan Tangse sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) . Pengusulan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas pertambangan tradisional, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelestarian lingkungan.
Usulan penetapan WPR tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia melalui surat Nomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025 .
Dengan langkah tersebut, Sarjani berharap pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Pidie dapat dilakukan secara legal, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak kelestarian lingkungan hutan.
[RED]













