Bengkulu, 6 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu secara resmi melimpahkan tiga orang tersangka , beserta barang bukti dan berkas perkara , dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong , kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu , pada Selasa, 25 November 2025 .
Tersangka ketiga yang diserahkan dalam tahap II tersebut masing-masing berinisial TW , sebagai Teller Bank Bengkulu Cabang Topos , DS , yang bertugas sebagai Account Officer Kredit Bank Bengkulu Cabang Topos , serta FP , sebagai Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Topos , Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pencairan kredit fiktif yang dilakukan secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara . Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu , yang menetapkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar .
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah izin umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan di pengadilan.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam anggota tindak pidana korupsi , khususnya di sektor perbankan daerah, guna menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi keuangan negara dari praktik perlindungan kewenangan.
[RED]













