Jakarta, 6 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp727 miliar, menjadikannya salah satu kasus korupsi pembiayaan dengan nilai signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap praktik penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan yang dilakukan LPEI kepada dua perusahaan, yakni PT DST dan PT MIF, selama periode 2012 hingga 2016.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan meliputi penyimpangan dalam proses analisis permohonan pembiayaan, pengajuan sembilan end user fiktif, serta upaya rekayasa laporan keuangan melalui skema novasi. Skema tersebut diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan kredit bermasalah agar terlihat seolah-olah dalam kondisi sehat.
Penyidik menemukan bahwa pembiayaan yang dikucurkan tidak didukung oleh transaksi riil yang sah, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar terhadap keuangan negara. Praktik tersebut juga disinyalir dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal.
Dalam pengembangan perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari pejabat LPEI serta direktur PT MIF. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor pembiayaan dan lembaga keuangan negara, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.
[RED]













