Jakarta, 6 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), pada Senin, 5 Januari. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Beni Saputra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek, yang turut menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan dalam rangka pendalaman materi penyidikan atas perkara dimaksud.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada Desember lalu, hari ini, Senin (5/1), KPK kembali memanggil saksi BS selaku wiraswasta sekaligus mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dijadwalkan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Sebelumnya, Beni Saputra sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025. Namun pada pemanggilan lanjutan ini, yang bersangkutan akhirnya hadir memenuhi panggilan hukum dan tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB.
Selain memeriksa Beni Saputra, penyidik KPK juga turut memanggil dua orang saksi lainnya dari unsur swasta, yakni Zamzam Nurul Haj dan H. Solihin Ciomas, guna dimintai keterangan terkait alur perkara, dugaan aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mengungkap secara komprehensif konstruksi perkara, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
[RED]













