SUBANG, 4 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pelayanan pembuatan e-KTP di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berjalan lancar tanpa kendala dan tanpa biaya. Hal tersebut disambut antusias oleh masyarakat Pamanukan yang merasa sangat terbantu dengan pelayanan cepat dan mudah.
Salah seorang warga Pamanukan mengungkapkan rasa gembiranya setelah melakukan pembuatan e-KTP. Menurutnya, proses pembuatan e-KTP tidak memerlukan waktu lama dan bisa langsung selesai.
“Pembuatan e-KTP sangat cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami benar-benar merasa terbantu,” ujarnya.
Pada saat yang bersamaan, beberapa warga lainnya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Subang, Kang Reynaldy, serta Camat Pamanukan atas pelayanan administrasi kependudukan yang dinilai semakin baik. Warga menilai pelayanan ini sangat membantu masyarakat kecil karena tidak perlu lagi datang ke Subang dan mengantre panjang untuk mengurus e-KTP.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Pamanukan, Muhiban, menjelaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Subang. Ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan e-KTP ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Subang Kang Reynaldy, pelayanan ini merupakan wujud kepedulian beliau dalam meringankan beban masyarakat. Selama ini pelayanan e-KTP memang sering dikeluhkan, khususnya oleh masyarakat wilayah Pantura,” ungkap Muhiban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar datang langsung ke Kantor Kecamatan Pamanukan apabila ingin mengurus e-KTP dan memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa biaya apa pun.
Lebih lanjut, Muhiban menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memasang spanduk informasi terkait layanan e-KTP gratis. Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar (pungli), warga dipersilakan untuk melapor langsung ke pihak kecamatan atau melalui kanal pengaduan resmi dan media sosial Bupati Subang, Kang Reynaldy.
Dengan adanya pelayanan e-KTP gratis, cepat, dan transparan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat serta mampu mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang bersih dan profesional.
[RED – TH]















