Langkat, 3 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MU (49) berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lima kilogram .
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera , tepatnya di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat , dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau .
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi , menjelaskan bahwa penyebaran kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit 4 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat kurang lebih lima kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan provinsi lintas Aceh, Sumatera Utara, hingga Riau,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Jumat (2/1/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kombes Andy memaparkan, mengungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika dari Provinsi Aceh wilayah lain melalui Sumatera Utara menggunakan angkutan umum jalur darat .
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan, pemantauan, serta penyisiran secara intensif di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Personel kami melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika,” jelasnya.
Mobil Travel Dihentikan, Kurir Diamankan
Pada Kamis, 1 Januari 2026 , sekitar pukul 14.25 WIB , petugas mendapati sebuah kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan, yakni mobil L300 milik PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF .
Petugas kemudian melakukan parkir dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas pengamanan seorang pria berinisal MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” terang Kombes Andy.
Barang Bukti 5 Kilogram Sabu Disita
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat lima paket besar sabu yang dikemas menggunakan bungkus Refined Chinese Tea merek Guanyinwang berwarna biru , dengan berat total sekitar lima kilogram bruto .
Seluruh barang bukti serta tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut sejak awal tahun 2026 dalam memutus mata rantai peredaran narkotika , khususnya lintas jaringan provinsi yang memanfaatkan jalur transportasi umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan terhadap jaringan lintas wilayah akan terus kami intensifkan,” tegasnya.
[RED]













