Jakarta, 2 Januari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Regulasi pidana nasional tersebut menggantikan hukum warisan kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang memicu perhatian luas, baik di dalam negeri maupun internasional.
KUHP baru yang memiliki ketebalan 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022 sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional agar selaras dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal Indonesia. Namun demikian, sejumlah pasal dinilai memiliki rumusan yang luas sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan sipil.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Rabu (31/12/2025), mengakui bahwa penerapan aturan baru tersebut tidak terlepas dari risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Memang terdapat risiko penyalahgunaan. Namun yang terpenting adalah adanya pengawasan publik. Setiap kebijakan baru tentu tidak serta-merta berjalan sempurna,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa KUHP baru dirancang sebagai sistem hukum pidana nasional yang mandiri, berbeda dari negara lain, serta mengadopsi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara tertentu guna menekankan pemulihan dan keseimbangan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Meski demikian, aktivis demokrasi dan kelompok masyarakat sipil menilai sejumlah pasal berpotensi disalahgunakan dan dapat mengekang kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, serta meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.
Ketentuan Penting dalam KUHP Baru
Beberapa pasal utama yang menjadi sorotan publik antara lain:
- Hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun, namun hanya dapat diproses apabila terdapat aduan resmi dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang dirugikan.
- Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara diancam hukuman pidana penjara hingga tiga tahun, dengan mekanisme delik aduan.
Pemerintah menekankan bahwa implementasi KUHP baru akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Pemberlakuan KUHP baru ini menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menyeimbangkan penegakan hukum, nilai budaya, serta perlindungan hak asasi dan kebebasan warga negara.
[RED]













