OTT Kasi Pidum Guncang Kejari Tangerang, Aktivis Desak Kejagung Ambil Alih Skandal Lahan RSUD Tigaraksa Rp26,4 Miliar

banner 120x600

Kabupaten Tangerang, 2 Januari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Gelombang penataan dan pembersihan internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memasuki fase krusial. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial HMK, serta pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Afrillyanna Purba, sorotan publik kini mengarah pada penuntasan perkara korupsi besar yang selama ini dinilai stagnan, yakni skandal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

crossorigin="anonymous">

OTT terhadap HMK yang diduga terlibat praktik pemerasan senilai Rp941 juta terhadap warga negara asing asal Korea Selatan dinilai menjadi indikator serius lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Korps Adhyaksa setempat. Kasus tersebut sekaligus memicu dilakukannya mutasi dan rotasi besar-besaran di Kejari Kabupaten Tangerang sebagai bentuk evaluasi menyeluruh oleh Kejaksaan Agung.

Namun demikian, langkah mutasi struktural dinilai belum cukup oleh kalangan pegiat antikorupsi apabila tidak diiringi dengan penuntasan perkara-perkara besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Sorotan tajam kini tertuju pada kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp26,4 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat penggelembungan harga (mark-up) serta ketidakwajaran dan ketidakefisienan dalam penetapan luas lahan yang dibeli.

Meskipun sempat beredar informasi terkait pengembalian dana sebesar Rp32 miliar ke kas daerah, langkah tersebut justru dinilai sebagai indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum, bukan sebagai penghapus tanggung jawab pidana.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan hal tersebut. Fakta adanya pengembalian dana sebesar Rp32 miliar justru mengonfirmasi bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penetapan harga lahan RSUD Tigaraksa,” tegas Agus Suryaman, aktivis antikorupsi, kepada media.

Agus menilai, penanganan perkara RSUD Tigaraksa di tingkat daerah selama ini berjalan lamban dan sarat kejanggalan. Ia menyebut muncul dugaan kuat adanya perlindungan dari kekuatan politik lokal yang menyebabkan hingga kini belum ada satu pun aktor utama atau pihak yang bertanggung jawab secara intelektual ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mencium adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasi Pidum ditindak tegas karena pemerasan, namun kasus korupsi pengadaan lahan bernilai puluhan miliar rupiah yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang justru terkesan dibiarkan. Oleh karena itu, kami mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk segera mengambil alih penanganan kasus RSUD Tigaraksa dari Kejari Tangerang,” lanjutnya.

Para aktivis menegaskan, pergantian pimpinan di Kejari Kabupaten Tangerang harus dijadikan momentum untuk membuka kembali berkas-berkas perkara yang selama ini terkesan “dipeti-eskan”. Mereka memperingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, maka gerakan masyarakat sipil akan melakukan aksi massa dan melaporkan mandeknya penanganan kasus tersebut secara langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

“Jangan sampai mutasi Kajari hanya menjadi ajang kosmetik atau sekadar ‘cuci piring’. Kami menuntut keadilan yang nyata. Siapa pun yang terlibat dalam praktik bancakan lahan RSUD Tigaraksa, baik dari unsur birokrasi maupun pihak swasta, harus segera dimintai pertanggungjawaban hukum dan diseret ke meja hijau,” pungkas Agus.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0