Jakarta, 2 Januari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan minyak mentah di lingkungan PT Pertamina kembali mengungkap fakta mengejutkan , khususnya terkait kebocoran data Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya bersifat rahasia dan dilindungi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa negara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyelidikanan dan penyelidikanan berhasil mengungkap adanya komunikasi intensif dan tertutup antara pihak Trafigura dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina . Dalam komunikasi tersebut, terungkap pembahasan mengenai harga, skema, serta prosedur pengadaan minyak mentah yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan kompetitif .
Lebih lanjut, fakta lain yang dinilai sangat krusial adalah keterlibatan Trafigura Asia Trading , yang berdasarkan temuan investigasi tidak terdaftar sebagai mitra resmi atau vendor terverifikasi Pertamina , namun justru dipilih dalam proses pengadaan minyak mentah tersebut. Pemilihan ini diduga kuat menyimpang dari ketentuan internal perusahaan serta regulasi pengadaan yang berlaku.
Tindakan tersebut melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good Corporate Governance) serta ketentuan hukum terkait pengadaan barang dan jasa, dan diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan .
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dalam perkara ini kini harus menghadapi jerat hukum yang berat , seiring dengan terus berjalannya proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel guna memastikan adanya kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis energi nasional , sekaligus menjadi ujian serius terhadap integritas pengelolaan pengadaan di perusahaan milik negara.
[RED]













