Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar TPPU Narkotika, Aset Senilai Rp3,16 Miliar Lebih Berhasil Disita

banner 120x600

Semarang, 2 Januari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan total nilai aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp3,16 miliar . Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan keuangan pelaku.

crossorigin="anonymous">

Keberhasilan tersebut dipaparkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir , didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto , dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah , Rabu (31/12).

Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah diungkapkan oleh jajarannya.

“Perkara tindak pidana pencucian uang ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika pada Oktober 2025, ketika Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang pelaku bahwa berinisial S dan MR dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram .Dari hasil penyelidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui mekanisme transfer antar rekening perbankan ,” ungkap Anwar.

Pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka berinisial EN alias LEO alias LK , yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika . Tersangka tercatat pernah terlibat dalam perkara serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018 . Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes .

“Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diduga kuat berupaya menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui praktik pencucian uang. Kami melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aliran dana dan aset yang dimiliki guna memutus mata rantai kejahatan hingga ke sumber utamanya,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka diduga melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika dalam rentang waktu 2014 hingga 2025 . Selama periode tersebut, tersangka diketahui melakukan pembelian narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi , dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah pada setiap transaksi .

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika dan kejahatan terorganisir .

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0