Jakarta, 2 Januari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dua orang warga negara mengajukan gugatan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan yang mengatur praktik penghangusan kuota internet. Gugatan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja , yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi .
Permohonan judicial review ini diajukan oleh pasangan suami-istri yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital , yakni Didi Supandi selaku Pemohon I yang bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, serta Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II yang berprofesi sebagai pedagang kuliner berbasis platform digital. Keduanya mengaku secara langsung terdampak oleh kebijakan kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Para Pemohon disampaikan oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners . Viktor menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian nyata dan berkelanjutan akibat berlakunya aturan tersebut.
“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya ketentuan mengenai penghangusan kuota internet,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Menurut Viktor, praktik penghangusan kuota menciptakan bidang ekonomi , khususnya bagi pekerja sektor digital yang penghasilannya sangat bergantung pada konektivitas internet. Dalam kondisi tertentu, seperti saat jumlah pesanan menurun, para Pemohon sering kehilangan sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar lunas.
Akibatnya, para Pemohon memaksa meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan. Kondisi ini dinilai memberatkan secara finansial serta merugikan secara material karena sisa kuota yang masih tersedia tidak dapat dimanfaatkan.
Selain kerugian ekonomi, para Pemohon juga menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan , karena kuota internet yang telah sepenuhnya hangus tanpa kompensasi ketika masa aktif paket berakhir.
Melalui permohonan ini, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai konstitusionalitas norma yang menjadi dasar praktik penghangusan kuota internet, yang dinilai telah merugikan hak warga negara dalam memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil di sektor telekomunikasi.
[RED]













