Polres Bantul Ungkap 125 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Angka Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya

banner 120x600

Bantul, 31 Desmber 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Bantul mencatat pengungkapan 125 kasus penularan narkoba sepanjang tahun 2025 . Jumlah tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 , yang tercatat sebanyak 135 perkara .

crossorigin="anonymous">

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari menyatakan bahwa pemberantasan tindak pidana narkoba tetap menjadi prioritas kepolisian utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bantul.

“Berdasarkan data yang kami miliki, sepanjang tahun 2025 terdapat 125 kasus narkoba yang berhasil ditangani, sedangkan pada tahun 2024 tercatat 135 kasus,” ujar AKBP Novita saat menyampaikan keterangan, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, perkara narkoba terbagi ke dalam beberapa klasifikasi. Kasus psikotropika pada tahun 2025 tercatat sebanyak 50 kasus , mengalami penurunan dibandingkan 56 kasus pada tahun 2024 . Namun demikian, kasus narkotika justru menunjukkan peningkatan , dari 23 kasus pada tahun 2024 menjadi 27 kasus pada tahun 2025 .

Sementara itu, kasus obat berbahaya (obaya) juga mengalami penurunan signifikan. Sepanjang tahun 2025, Polres Bantul mencatat 48 kasus obaya , lebih rendah dibandingkan 56 kasus pada tahun sebelumnya .

“Untuk kasus obat berbahaya selama tahun 2025 tercatat 48 kasus, menurun dibandingkan 56 kasus pada tahun 2024,” jelas Kapolres.

AKBP Novita menambahkan, dari 125 kasus narkoba yang berhasil diungkap , aparat kepolisian telah mengamankan 125 orang tersangka . Berdasarkan peran masing-masing, tersangka tersebut terdiri dari 50 orang sebagai pengedar dan 75 orang sebagai pengguna .

“Untuk klasifikasi tersangka, sebanyak 50 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan 75 orang lainnya merupakan pemakai,” ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah yang cukup signifikan . Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 44,97 gram , psikotropika sebanyak 1.567 tablet , obat berbahaya sebanyak 180.965 butir , tembakau sintetis seberat 5,15 gram , serta 10 butir pil ekstasi .

Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat , guna menekan angka peredaran dan menghina narkoba di wilayah hukumnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0