Era Baru Kebijakan Fiskal Nasional: Sepuluh Strategi Menteri Keuangan Purbaya Dorong Kebangkitan Ekonomi Indonesia

banner 120x600

Jakarta, 31 Desmber 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah memasuki babak baru pengelolaan kebijakan fiskal nasional di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya . Sejumlah langkah strategi disiapkan dan mulai dijalankan untuk memperkuat fondasi perekonomian, menjaga stabilitas fiskal, serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan di tengah dinamika global yang menantang. Sedikitnya terdapat sepuluh jurus utama yang menjadi penopang arah kebijakan ekonomi ke depan.

crossorigin="anonymous">

Pertama, penguatan likuiditas nasional. Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Suntikan modal tersebut bertujuan meningkatkan likuiditas, memperluas penyaluran kredit produktif, serta menggerakkan kembali roda perekonomian nasional pascapandemi.

Kedua, kebijakan cukai rokok yang berimbang. Menteri Keuangan menetapkan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak dibebankan pada tahun 2026 . Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesinambungan industri, perlindungan tenaga kerja, serta stabilitas ekonomi nasional.

Ketiga, pembebanan percepatan sistem Coretax. Pemerintah menggandeng tim ahli independen di luar Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem administrasi perpajakan digital Coretax. Pembenahan target ditetapkan rampung dalam waktu satu bulan guna mempercepat reformasi perpajakan berbasis teknologi.

Keempat, penolakan pembebanan utang proyek Whoosh. Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) . Skema pembiayaan yang diminta diselesaikan secara mandiri melalui Badan Pengelola Investasi Danantara.

Kelima, peningkatan transfer ke daerah. Pemerintah menaikkan alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp43 triliun , sehingga totalnya mencapai Rp693 triliun pada APBN 2026 . Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Keenam, insentif pajak penghasilan bagi pekerja. Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung negara bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan , sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan menopang konsumsi domestik.

Ketujuh, pemberantasan rokok ilegal secara masif. Operasi penegakan hukum akan dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal, mulai dari warung tradisional hingga platform perdagangan elektronik , guna menertibkan pasar dan melindungi industri yang mematuhi hukum.

Kedelapan, larangan tegas impor pakaian bekas ilegal. Pemerintah menetapkan pelarangan masuknya baju impor bekas (thrifting) yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan ini menetapkan sikap negara untuk tidak membuka ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Kesembilan, pengembangan kawasan industri hasil tembakau. Pemerintah merencanakan pembangunan kawasan industri khusus tembakau untuk mendorong legalisasi produsen, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan penerimaan pajak negara.

Kesepuluh, penegakan hukum pajak terhadap penunggak besar. Menteri Keuangan menegaskan komitmen keberlanjutan fiskal dengan mencapai sekitar 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan senilai Rp50 hingga Rp60 triliun , sebagai simbol era baru transparansi dan kepastian hukum perpajakan.

Sepuluh langkah strategi tersebut menandai arah baru kebijakan fiskal Indonesia yang fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan industri nasional, serta penguatan keadilan dan pemenuhan hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0