Serang, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemilik Apotek Gama di Provinsi Banten, Lucky Mulyawan Martono , dituntut hukuman denda sebesar Rp1,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang . Tuntutan tersebut diangkat terkait perkara peredaran sediaan farmasi ilegal yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Lucky Mulyawan Martono didakwa bersama seorang pegawai apotek yang juga berprofesi sebagai apoteker, Popy Herlinda Ayu Utami . Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , yang mengatur larangan peredaran obat tanpa memenuhi ketentuan legalitas dan standar farmasi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya praktik penjualan obat racikan atau yang dikenal sebagai “obat pengaturan” tanpa label resmi di Apotek Gama. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melakukan operasi pengawasan secara tertutup.
Pada Januari 2024 , petugas BBPOM yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan satu paket obat keras seharga Rp25.000 . Paket tersebut berisi kapsul dan tablet dengan berbagai warna, namun tidak dilengkapi keterangan jenis obat, aturan pakai, dosis, maupun tanggal kedaluwarsa , sehingga dinilai melanggar ketentuan distribusi farmasi.
Pengungkapan semakin menguat saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada September 2024 . Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ruangan khusus di lantai tiga apotek yang digunakan sebagai tempat penyimpanan cangkang kapsul tanpa izin edar . Obat keras diketahui dikeluarkan dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang dalam plastik klip dan dijual bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter.
Jaksa mengungkapkan bahwa hasil penjualan obat ilegal tersebut langsung mengalir ke rekening pribadi pemilik apotek , sehingga memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan keuntungan ekono
Pertimbangan Jaksa dan
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa sayadalam upaya pemberantasan peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Meski demikian, jaksa juga mencatat bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya , yang dijadikan faktor sebagai pencerahan .
Selain tuntutan terhadap Lucky Mulyawan Martono, jaksa juga menuntut Popy Herlinda Ayu Utami dengan hukuman denda sebesar Rp312,5 juta , dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak membayar.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut pada awal Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak pembela dan kuasa hukumnya.
Ancaman terhadap Kesehatan Masyarakat
Jaksa menegaskan bahwa praktik peredaran obat tanpa standar dan izin resmi sangat membahayakan kesehatan masyarakat , karena mutu, kandungan, serta efek samping obat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
Kasus Apotek Gama menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap rantai distribusi farmasi, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran di sektor kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk hanya membeli obat dari fasilitas resmi dan menggunakan obat keras berdasarkan resep dokter guna menjamin keselamatan dan efektivitas pengobatan.
[RED]













