Aplikasi Dihapus Komdigi, Aktivitas Mata Elang Lumpuh dan Tak Bisa Lacak Kendaraan Kredit Bermasalah

banner 120x600

Jakarta, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penghapusan sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdampak langsung terhadap aktivitas para penagih lapangan kendaraan bermasalah atau yang dikenal sebagai mata elang . Mereka mengaku tidak dapat bekerja selama beberapa hari terakhir akibat aplikasi pendukung utama pekerjaan tersebut tidak lagi dapat diakses.

crossorigin="anonymous">

Salah satu mata elang yang enggan menyebutkan identitas aslinya, Alex (nama samaran), berusia 35 tahun, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut sudah tidak bisa dibuka sejak Jumat lalu . Kondisi ini membuat seluruh aktivitas profesi mata elang terhenti untuk sementara waktu.

“Sekarang sudah tidak bisa dibuka, kalau tidak salah sejak hari Jumat. Kami memang tidak bisa bekerja lagi. Semua profesi mata elang sementara waktu tidak bisa beraktivitas sejak Jumat,” ujar Alex saat dihubungi wartawan.

Alex menjelaskan, keberadaan aplikasi tersebut memiliki peran krusial dalam mendukung pekerjaan mata elang, khususnya untuk mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah . Tanpa aplikasi, mereka kesulitan melacak target pengumpulan karena tidak memiliki akses terhadap data yang dibutuhkan.

Menurutnya, data nasabah dengan status kredit bermasalah sebenarnya berasal dari perusahaan pembiayaan (leasing) yang kemudian disalurkan kepada pengembang aplikasi mata elang. Informasi tersebut meliputi identitas kendaraan, nomor polisi, hingga status pembiayaan.

“Data dari leasing itu masuk ke aplikasi.Dalam satu bulan biasanya diperbarui dua kali oleh pihak leasing,” jelasnya.

Dengan terputusnya akses aplikasi, para mata elang mengaku kehilangan acuan dan arah kerja , karena seluruh sistem mengenali dan memantau kendaraan selama ini bertumpu pada platform digital tersebut.

Alex dan rekan-rekannya berharap agar aplikasi-aplikasi yang telah dihapus dapat diaktifkan kembali, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas pekerjaan seperti sedia kala. Ia juga pentingnya legalitas aplikasi agar tidak kembali bermasalah di kemudian hari.

“Harapan kami, kalau bisa aplikasi-aplikasi yang mungkin belum terdaftar di pihak yang berwenang dikomunikasikan dengan pembuat aplikasi, supaya bisa didaftarkan dan menjadi legal,” ungkapnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Komdigi maupun pihak terkait mengenai kemungkinan pengaktifan kembali aplikasi tersebut atau skema pengawasan yang akan diterapkan ke depan. Sementara itu, para mata elang masih menunggu kejelasan nasib pekerjaan mereka di tengah kebijakan penertiban aplikasi digital.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0