Wagub Banten Ungkap Dugaan Pemerasan di Disperkim, Proyek PSU Senilai Lebih Rp1 Miliar Tak Dibayarkan ke Pengusaha

banner 120x600

Serang, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati , mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP/Disperkim) Provinsi Banten . Dugaan tersebut disebutkan setelah sejumlah pengusaha mengeluhkan tidak menggagalkannya proyek yang telah mereka kerjakan.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sektor perumahan dan organisasi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 . Tercatat sedikitnya tujuh ruas pekerjaan telah diselesaikan oleh pihak ketiga, namun hingga kini pembayaran proyek tersebut belum diterima oleh pelaksana.

Dimyati menjelaskan, persoalan ini terungkap setelah pemerintah provinsi menerima pengaduan langsung dari para pengusaha yang mengerjakan proyek PSU Perkim. Dalam pengaduan tersebut, para kontraktor mengaku telah menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, tetapi anggaran pembayaran disebut tidak tersedia.

“Proyek PSU Perkim ini dikerjakan pada tahun 2024, pekerjaannya sudah selesai di tujuh ruas, namun dananya tidak ada. Padahal pekerjaannya sudah dilaksanakan,” ujar Dimyati kepada awak media, Senin (29/12/2025).

Lebih lanjut, Dimyati mengungkapkan bahwa dalam pengaduan tersebut, pengusaha juga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pegawai di lingkungan Disperkim Provinsi Banten. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan anggaran proyek.

“Di dalamnya ada interaksi oknum pegawai,” ucapnya.

Menurut Dimyati, dugaan perbuatan oknum tersebut mengarah pada tindak pemerasan , dengan nilai yang tidak sedikit. Informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa jumlah uang yang diminta dan disetorkan oleh pengusaha mencapai ratusan juta rupiah .

“Oknum pegawai ini masuk dalam kategori pemerasan.Nilainya cukup besar, informasinya lebih dari dua ratus juta rupiah,” tegas Dimyati.

Sementara itu, nilai total proyek PSU yang hingga kini belum disampaikan kepada pihak ketiga disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar . Proyek-proyek tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Banten, di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang .

Dimyati menegaskan, dugaan kasus ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten, mengingat mencakup akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah , keberlangsungan usaha pihak ketiga, serta dugaan yang merujuk pada kewenangan aparatur sipil negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0