TANGERANG SELATAN, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyeret empat orang tersangka , yang terdiri dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta. Persekongkolan dalam proyek layanan publik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp75,9 miliar .
Penyudik menetapkan Wahyunoto Lukman (WL) , mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan , sebagai tersangka utama . Wahyunoto diduga berperan sentral dalam mengatur dan mengondisikan proyek pengangkutan sampah agar menguntungkan pihak tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Sukron Yuliadi Mufti (SYM) selaku Direktur Utama PT EPP . Keduanya disinyalir merekayasa proses tender proyek transportasi dan pengelolaan sampah. Setelah memenangkan lelang, PT EPP kemudian menunjuk CV BSIR sebagai subkontraktor , meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas teknis, kompetensi, maupun pengalaman di bidang pengelolaan persampahan.
Peran berikutnya dijalankan oleh TB Apriliadhi Kusumah , yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus Kuasa Pengetahuan Anggaran (KPA) di DLH Tangsel. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran , serta memuluskan realisasi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang bermasalah tersebut.
Sementara itu, tersangka keempat adalah Zeki Yamani (ZY) , mantan staf DLH Kota Tangerang Selatan. Zeki diduga membantu Wahyunoto dalam menentukan lokasi pembuangan sampah , yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun regulasi lingkungan hidup . Lokasi pembuangannya diketahui menggunakan lahan milik pribadi serta menerapkan metode open dumping , yang bertentangan dengan standar pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan.
Kasus ini mengungkap secara nyata bahwa kerahasiaan kekuasaan dalam pengelolaan layanan publik masih sering terjadi. Praktik kolusi dan manipulasi anggaran tersebut mencerminkan budaya korupsi yang mengakar , di mana kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan dibandingkan pelayanan publik dan kelestarian lingkungan.
Penyudikannya masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru , seiring pendalaman alat bukti dan penelusuran aliran dana dalam proyek pengelolaan sampah yang merugikan negara tersebut.
[RED]













