JAKARTA, 29 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Indonesia mengidentifikasi potensi penerimaan denda hingga 8,5 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp142 triliun dari aktivitas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Potensi denda tersebut diproyeksikan akan terealisasi pada tahun 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu terhadap penguasaan lahan secara melawan hukum.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa angka fantastis tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban kawasan hutan terbesar sepanjang sejarah Indonesia , yang dilaksanakan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto .
“Hingga saat ini, satgas telah berhasil mengambil sekitar 4,1 juta hektar lahan ilegal , atau setara dengan luas wilayah negara Belanda,” ungkap Burhanuddin.
Selain penguasaan kembali lahan negara, satgas juga telah menghimpun denda administratif sebesar Rp2,34 triliun dari 21 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung turut menyerahkan 240.500 hektare lahan hasil penertiban kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara . Dengan tambahan tersebut, Agrinas Palma Nusantara kini mengelola total 1,7 juta hektare perkebunan , dan disebut-sebut menjelma sebagai perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia .
Langkah tegas pemerintah ini menimbulkan perhatian serius dari pelaku industri sawit global. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan pasokan minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional dan memicu kenaikan harga komoditas . Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengamanan aset negara tetap menjadi prioritas utama.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan tersebut secara konsisten dan tanpa kompromi.
“Pada tahun 2026, kita akan melangkah lebih berani. Kita akan menyelamatkan kekayaan bangsa ini tanpa ragu,” tegas Prabowo.
Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara , tetapi juga untuk menegakkan integritas hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil dan berkelanjutan demi kepentingan nasional dalam jangka panjang.
[RED]













