JAKARTA, 29 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Padeli , mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) . Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyimpangan dana keagamaan tersebut.
Dalam kasus ini, nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp16,6 miliar . Selain itu, Padeli yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp840 juta , yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana ZIS.
Tak hanya Padeli, Kejaksaan Agung juga mendirikan satu pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus serupa. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Proses penentuan tersangka merupakan hasil dari pendalaman intelijen kejaksaan serta mekanisme pengawasan internal , sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam anggota tindak pidana korupsi , termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga kejaksaan serta menjamin pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. .
Penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menyelidiki aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
[RED]













