Buron 16 Bulan, Terpidana Pemalsuan Dokumen Akhirnya Ditangkap Jaksa di Makassar

banner 120x600

MAKASSAR, 29 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya penegakan hukum Kejaksaan akhirnya membuahkan hasil setelah seorang buronan kasus pemalsuan dokumen yang telah melarikan diri selama lebih dari satu tahun berhasil diringkus. Terpidana bernama Tony Gosal alias Welly diamankan setelah 16 bulan menghindari pelaksanaan eksekusi pengadilan .

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Rabu, 26 November 2025 . Tony Gosal ditemukan bersembunyi di sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Cakalang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar .

Tony sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap pada Juli 2024 . Namun, saat dipanggil secara resmi oleh jaksa untuk menjalani eksekusi, yang bersangkutan memilih melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi , menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung secara aman, tertib, dan tanpa perlawanan . Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penyelesaian administrasi hukum.

“Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejari Jayapura untuk menjalani proses eksekusi pengadilan,” ujar Soetarmi.

Tony Gosal kemudian akan dieksekusi dengan menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Gunung Sari Makassar , sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusional dalam menegakkan supremasi hukum , khususnya memastikan seluruh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara tuntas.

Dalam satu bulan terakhir, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel tercatat berhasil mengamankan empat orang buronan di berbagai wilayah. Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa guna menekan angka buronan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan .

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0