DEPOK, 28 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian mengungkap motif di balik aksi teror ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025). Pelaku berinisial HRR (23) diketahui melancarkan aksinya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat persoalan hubungan asmara yang berujung penolakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa pelaku merasa dendam setelah hubungannya dengan sang kekasih berinisial K diputus. Selain itu, lamaran HRR kepada keluarga korban juga ditolak pada tahun 2022, yang semakin memperdalam kekecewaan pelaku.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati dan emosi pribadi yang tidak terkendali akibat putus hubungan serta penolakan lamaran oleh pihak keluarga korban,” ujar Kompol Made Gede Oka kepada awak media.
Rasa frustrasi tersebut mendorong HRR melakukan berbagai tindakan teror dan intimidasi terhadap mantan kekasihnya. Sebelum mengirim ancaman bom ke sekolah-sekolah, pelaku diketahui kerap melakukan perbuatan meresahkan, antara lain memesan makanan secara daring atas nama korban tanpa melakukan pembayaran, mengirimkan surat ke kampus korban dengan tuduhan perbuatan asusila, hingga membuat akun media sosial palsu untuk mencemarkan nama baik korban.
Memasuki akhir tahun 2025, pelaku meningkatkan aksinya dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). HRR menggunakan teknologi tersebut untuk memilih secara acak 10 sekolah sebagai target, lalu mengirimkan ancaman bom melalui surat elektronik (email) dengan mencatut identitas mantan kekasihnya, sehingga berpotensi menimbulkan kepanikan dan gangguan keamanan.
Atas perbuatannya, HRR kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp750 juta.
Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ancaman, teror, dan penyalahgunaan teknologi digital yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban umum, serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
[RED]













