Peredaran Rokok Ilegal di Tangerang Kian Mengkhawatirkan: Diduga Jaringan Batam, Negara Rugi Triliunan Rupiah

banner 120x600

Tangerang, 20 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai diduga semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan di berbagai wilayah Kota Tangerang, khususnya di kawasan Batuceper, Batu Jaya, hingga Periuk. Penelusuran tim investigasi RESKRIMPOLDA.NEWS menemukan sejumlah lapak yang menjual berbagai merek rokok tanpa izin edar resmi, di antaranya Manchester Red Fusion, Manchester Icy Fusion, Manchester Ice Crush, Smith Merah, Smith Hijau, San Marino, Luxio, Gudang Sejahtera, Lexi, Gico, Balveer Bold, Oris Mango Mint, dan masih banyak lainnya.

crossorigin="anonymous">

Para penjual tampak semakin berani membuka lapak di pinggir jalan umum, tanpa mengindahkan risiko hukum atas praktik tersebut. Salah satu titik yang terpantau beroperasi aktif terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal asal Batam.

“Ini rokok memang gak ada cukainya. Kami jual rokok Anker seharga Rp15 ribu per bungkus, sedangkan merek Smith dijual Rp25 ribu,” ujar salah satu penjual berinisial FR, saat ditemui pada Kamis (3/10).

FR mengaku hanya menggantikan rekannya yang sedang sakit, dan mengungkapkan bahwa kegiatan penjualan tersebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial Ed, dengan pemilik atau pemasok utama berinisial AI.

Masih di lokasi yang sama, AI — yang disebut sebagai salah satu pemilik lapak rokok ilegal — mengaku bahwa keuntungan yang diperoleh tidak terlalu besar, namun ia menyebut bahwa peredaran rokok tanpa cukai telah merata di sepanjang Batuceper hingga Neglasari.

“Saya untungnya tipis, Bang. Tapi di sepanjang jalan ini, hampir semua yang jual rokok tanpa cukai itu orang Aceh,” ujarnya kepada tim investigasi.

Temuan di lapangan juga memperlihatkan bahwa pengawasan aparat penegak hukum dan Bea Cukai masih sangat lemah. Peredaran rokok ilegal di wilayah Periuk dan sekitarnya terpantau berjalan bebas tanpa penindakan berarti, padahal pelanggaran ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Tim investigasi RESKRIMPOLDA.NEWS menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Bea Cukai Wilayah Banten, segera melakukan razia dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Sesuai Pasal 55 huruf (c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pelaku yang memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Peredaran rokok ilegal diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Berdasarkan laporan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat rokok ilegal di wilayah tersebut mencapai 6,87 persen, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa perdagangan rokok ilegal kini telah menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara, sekaligus mengindikasikan adanya jaringan distribusi terorganisir lintas daerah yang membutuhkan langkah hukum cepat, sistematis, dan berkelanjutan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0