Palembang, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap dua bandar narkoba, masing-masing Mistoni dan Zupiyadi, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram.
Sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar secara daring pada Rabu (15/10/2025).
Ketiga terdakwa merupakan warga Musi Banyuasin dan Palembang yang terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Vonis majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiganya. Namun, majelis hakim memberikan pertimbangan berbeda bagi Syakirman, sehingga dijatuhi pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mistoni dan Zupiyadi dengan hukuman mati, serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Syakirman,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.
Vonis ini menjadi salah satu putusan tegas pengadilan dalam upaya mendukung komitmen nasional pemberantasan narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.
[RED]













