Jakarta 15 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras aparat penegak hukum dalam mengamankan aset dan kekayaan negara yang terlibat dalam kasus megakorupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan sejumlah barang bukti rampasan negara berupa enam unit smelter yang dikembalikan kepada PT Timah Tbk merupakan langkah penting dalam pemulihan kerugian negara dan penegakan supremasi hukum.
“Saya sangat menghargai upaya aparat dalam mengembalikan aset negara hasil korupsi. Ini bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya bangsa dan memberantas penyimpangan yang merugikan rakyat,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menyoroti besarnya dampak kejahatan korupsi di sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal dan praktik korupsi di tubuh PT Timah Tbk diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurutnya, kerugian sebesar itu bukan hanya merusak ekosistem ekonomi nasional, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas serta menghambat kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil tambang.
“Setiap rupiah hasil sumber daya alam adalah milik rakyat. Maka setiap bentuk penyelewengan harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Presiden.
Langkah pengembalian aset ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam pemulihan kerugian keuangan negara serta penguatan tata kelola sektor tambang berbasis transparansi dan akuntabilitas. Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan BUMN strategis dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
“Kita harus bersatu menjaga kekayaan alam Indonesia. Tidak boleh lagi sumber daya kita dikuasai oleh kelompok yang tamak dan merugikan bangsa,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh hasil penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi juga berujung pada pemulihan aset dan kemanfaatan nyata bagi kepentingan publik.
[RED]













