Jakarta, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan tekad kuat pemerintahannya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
Dalam keterangan resminya, Presiden Prabowo menyatakan kesiapannya untuk mengoptimalkan peran lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna menindak tegas para pejabat atau petinggi BUMN yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Saya akan mengerahkan Kejaksaan dan KPK untuk menindak para oknum di jajaran BUMN yang terindikasi melakukan pelanggaran. Apakah perlu mereka dikejar atau tidak? Kita beri kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan membersihkan institusinya. Saya berharap dalam dua hingga empat tahun ke depan, BUMN dapat benar-benar bersih dari praktik korupsi,” tegas Presiden Prabowo.
Kepala Negara menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional, di mana sektor BUMN memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian negara. Oleh karena itu, kebersihan moral, profesionalisme, dan integritas di tubuh BUMN menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara maupun mencederai kepercayaan publik. Setiap pejabat atau pegawai di lingkungan BUMN yang terbukti menyalahgunakan jabatan akan diproses hukum tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang bersih dan akuntabel, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur dan pimpinan perusahaan milik negara agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi terhadap kepentingan rakyat.
Pemerintah menegaskan, melalui sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengawasan internal, seluruh bentuk penyimpangan di lingkungan BUMN akan terus dipantau, dievaluasi, dan ditindak secara hukum demi terciptanya pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
[RED]













