PN Banyuwangi Jatuhkan Vonis terhadap Dua Pengedar Arak Ilegal Asal Luar Daerah

banner 120x600

Banyuwangi, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi resmi menjatuhkan putusan hukum terhadap dua individu yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis arak tanpa izin edar. Kedua terdakwa masing-masing dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 dengan subsider hukuman kurungan selama empat (4) hari apabila denda tidak dibayarkan.

crossorigin="anonymous">

Langkah ini menjadi bukti nyata atas komitmen kuat Polresta Banyuwangi dalam menegakkan peraturan dan memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari program rutin kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif serta bebas dari penyalahgunaan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Satuan Samapta Polresta Banyuwangi di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 14 Oktober 2025. Proses persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang dengan tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait distribusi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Adapun identitas para terdakwa yakni:

  • TSB (25), warga asal Malang,
  • J (29), warga Wonogiri,

Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pengangkutan dan penjualan arak tradisional yang berasal dari luar wilayah Banyuwangi. Barang bukti berupa sejumlah botol minuman keras jenis arak turut diamankan oleh aparat kepolisian sebagai bagian dari proses hukum.

Kepala Satuan Samapta Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menekan peredaran miras ilegal dan mencegah dampak sosial negatif di masyarakat.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran miras tanpa izin agar wilayah Banyuwangi tetap aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas,” ujar salah satu perwira Polresta Banyuwangi.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku lain yang masih berupaya mengedarkan minuman keras tanpa izin, serta sebagai peringatan hukum yang tegas bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0