Subang, 13 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Hingga pertengahan Oktober 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Subang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pengalihan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2022 dan 2025, meskipun surat konfirmasi resmi telah dilayangkan oleh Media Reskrim Polda News melalui Nomor: 019/SK/BN-RESKRIM/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian Subang Bambang Suhendar serta Kabid Tanaman Pangan Sulaeman Sidik juga belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan. Padahal, klarifikasi dari pejabat terkait sangat dibutuhkan demi transparansi publik dan keseimbangan pemberitaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal Dinas Pertanian yang enggan disebut namanya, pada tahun 2022 terdapat penyaluran 10 unit Combine Harvester Maxi Bimo 110 yang tersebar di enam kecamatan.
Program ini merupakan hasil aspirasi anggota DPR RI Dapil IX dengan skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sumber tersebut juga menyebut nama Nana Supriatna, yang saat itu menjabat Kabid Penyuluh dan Sumber Daya (PSD) dan kini menjabat Kabid Hortikultura. diduga ikut terlibat dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Beberapa kelompok tani penerima bahkan mengaku dimintai pungutan sebesar Rp50 juta per unit, diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan dinas.
Keterangan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum.
Pada tahun 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Subang kembali menerima bantuan dari Kementerian Pertanian RI, berupa tiga unit Combine Harvester RG 118 (Inari) dan satu unit Harpia.
Namun hasil investigasi lapangan Media Reskrim Polda News menemukan indikasi pungutan serupa, dengan nominal sekitar Rp50 juta per unit, yang diduga melibatkan oknum berinisial S.S., menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan.
Selain itu, satu unit Combine Harvester yang sebelumnya tercatat sebagai milik Brigade Dinas Pertanian diduga berpindah tangan ke seorang pengusaha pertanian sekaligus pengelola Gapoktan/UPJA Ciasem Makmur.
Sebagaimana diketahui, bantuan Alsintan merupakan program pemerintah pusat yang bersifat gratis bagi kelompok tani penerima.
Oleh karena itu, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi atau pungli sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan Peraturan Presiden tentang Pelayanan Publik.
Media Reskrim Polda News akan terus melakukan verifikasi silang dan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Subang, Polres Subang, dan Kejaksaan Negeri Subang, guna memastikan kejelasan distribusi Alsintan serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebagai tambahan informasi, pada tahun 2022 jabatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang diemban oleh Dra. Nenden Setiawati, M.Si., yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang.
Beliau dilantik pada 5 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Bupati Subang.
Media Reskrim Polda News menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip “cover both side” dan kode etik jurnalistik, serta akan terus mengawal proses klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Subang.
Publik berhak mengetahui kejelasan pengelolaan bantuan pertanian agar program pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran, bebas pungli, dan transparan.
Selain itu, awak media juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI guna memastikan validitas data penyaluran bantuan alsintan yang bersumber dari aspirasi pusat.
[RED – TH]














