JOMBANG, 13 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang siswi berinisial PRA (18) di Kabupaten Jombang menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp260.366.500 kepada keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang ditimbulkan.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jombang, pada Jumat (tanggal sesuai jadwal sidang). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Putu Wahyudi.
Ketiga terdakwa, yakni:
- Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang — yang diketahui sebagai pacar korban sekaligus otak pelaku utama;
- Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri;
- Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri;
dihadirkan langsung ke ruang sidang dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Tuntutan Jaksa: Hukuman Seumur Hidup Tanpa Keringanan
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 285 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ketiga terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara seumur hidup. Perbuatan mereka sangat kejam, tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun, dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman,” tegas Kasipidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, usai membacakan tuntutan.
Jaksa juga menegaskan bahwa selain hukuman penjara, ketiga pelaku harus membayar restitusi sebesar Rp260.366.500, sebagaimana diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Biaya tersebut akan dibebankan secara tanggung renteng kepada seluruh terdakwa sebagai kompensasi atas penderitaan psikis dan kerugian material keluarga korban.
Reaksi Keluarga Korban: Tuntutan Terlalu Ringan
Pasca-sidang, pihak keluarga korban menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan seumur hidup tersebut. W (45), paman korban, menilai bahwa hukuman itu belum sebanding dengan kekejaman yang dilakukan para pelaku.
“Kami sekeluarga tidak puas. Hukuman seumur hidup tidak cukup. Kami menuntut hukuman mati bagi mereka karena perbuatannya sangat sadis dan tidak manusiawi,” tegasnya dengan nada emosional di luar ruang sidang.
Kronologi Kasus: Dikhianati Sang Kekasih
Kasus tragis ini bermula dari rencana jahat yang diinisiasi oleh Ardiansyah, pacar korban sendiri. Ia mengajak dua rekannya, Achmad Toriq dan Lutfi Inahu, untuk melancarkan aksi keji tersebut.
Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, Ardiansyah merencanakan perbuatan itu dengan motif emosi dan nafsu, lalu menjerat korban dengan tipu daya sebelum akhirnya diserang, diperkosa, dan dibunuh secara brutal di sebuah lokasi terpencil di wilayah Kabupaten Jombang.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga beberapa jam kemudian. Tim Inafis Polres Jombang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku dalam waktu singkat melalui rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi kejadian.
Langkah Hukum Lanjutan
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat korban merupakan siswi berprestasi dan para pelaku masih berusia muda. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
[RED]













