EKS DIRUT PT TASPEN ANS KOSASIH DIVONIS 10 TAHUN PENJARA TERKAIT KORUPSI INVESTASI FIKTIF SENILAI RP1 TRILIUN

banner 120x600

JAKARTA, 13 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), dalam perkara tindak pidana korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun.

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang yang digelar pada Senin (6/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan merugikan jutaan aparatur sipil negara (ASN).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Purwanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti atas hasil keuntungan yang diperolehnya dari praktik korupsi tersebut, yakni:

  • Rp29,152 miliar (rupiah tunai)
  • 127.057 dolar Amerika Serikat (AS)
  • 283.002 dolar Singapura (SGD)
  • 10.000 euro (EUR)
  • 1.470 baht Thailand (THB)
  • 30 poundsterling (GBP)
  • 128.000 yen Jepang (JPY)
  • 500 dolar Hong Kong (HKD)
  • 1.262.000 won Korea (KRW)
  • serta Rp2.877.000 uang rupiah tambahan.

Jika seluruh nilai tersebut dikonversi ke mata uang rupiah, totalnya mencapai sekitar Rp34,3 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dilunasi, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 3 tahun.

Merugikan Dana Pensiunan ASN

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan ANS Kosasih telah merugikan dana tabungan hari tua (THT) milik 4,8 juta pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Dana tersebut berasal dari iuran wajib pegawai negeri yang seharusnya dikelola secara aman dan transparan untuk menjamin masa pensiun peserta.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar terhadap dana THT yang merupakan hak dan hasil kerja keras jutaan ASN. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran prinsip keuangan negara,” tegas Hakim Purwanto S. Abdullah.

Kronologi dan Dampak

Kasus korupsi ini bermula dari investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen di bawah kepemimpinan Kosasih, yang menggunakan skema penempatan dana di sejumlah instrumen keuangan tanpa dasar hukum dan tanpa bukti transaksi yang sah. Dana investasi tersebut tidak pernah kembali ke kas perusahaan negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan menyalahi tugas fiduciary duty sebagai pimpinan lembaga pengelola dana publik.

Penegasan Komitmen Antikorupsi

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat BUMN dan pengelola dana publik, agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Pengadilan menilai hukuman ini sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan lembaga keuangan negara.

Melalui vonis tersebut, lembaga peradilan menegaskan dukungannya terhadap program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0