Kejati Bali Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan 106 Sertifikat di Kawasan Tahura Ngurah Rai, Lahan Konservasi Disulap Jadi Milik Pribadi

banner 120x600

DENPASAR, 12 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) mulai mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 1,8 hektare, dan lebih dari separuhnya berada di zona hijau konservasi yang dilarang keras untuk dialihfungsikan atau dimiliki secara pribadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Putra, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penelaahan resmi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Ia menegaskan, penyidik telah bekerja intensif selama dua pekan terakhir untuk mengumpulkan dokumen, memverifikasi data, serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Berkas perkara sudah diterima dan tengah kami telaah secara mendalam. Tim Pidsus kini fokus menelusuri seluruh proses administratif dan hukum dalam penerbitan sertifikat di kawasan konservasi tersebut,” jelas Putu Putra kepada wartawan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agung Jayalantara, menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, potensi kerugian negara, serta keuntungan pribadi yang diperoleh pihak tertentu dari penerbitan sertifikat di area Tahura itu.

“Kami sedang memetakan pola dugaan penyimpangan. Apabila ditemukan bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan penuh,” ujar Agung.

Dari hasil analisis awal tim penyidik, ditemukan indikasi kuat penerbitan sertifikat secara tidak sah, bahkan terdapat kasus ganda di mana satu individu memiliki lebih dari satu sertifikat atas bidang tanah yang sama. Ironisnya, lahan tersebut kemudian diperjualbelikan berulang kali, memperparah kerugian negara dan merusak tatanan hukum agraria di kawasan konservasi.

“Praktik seperti ini jelas mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data pertanahan, dan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, I Made Suparta, juga angkat bicara. Ia menilai dugaan alih fungsi kawasan Tahura tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan ancaman ekologis nyata, seperti terganggunya sistem tata air, menurunnya daya serap tanah, hingga potensi bencana banjir yang belakangan kerap melanda sejumlah wilayah di Bali.

“Kawasan konservasi adalah paru-paru lingkungan. Jika dikuasai oleh kepentingan pribadi, maka keseimbangan ekosistem akan rusak. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah menyentuh dimensi moral dan ekologis,” tegas Suparta.

Pihak DPRD Bali mendorong agar Kejati bergerak cepat dan transparan dalam menelusuri oknum yang berani bermain di kawasan lindung demi keuntungan pribadi. Suparta juga meminta agar seluruh sertifikat yang bermasalah segera dibekukan sementara hingga proses hukum selesai.

Kini, nasib 106 sertifikat tersebut berada di tangan Kejati Bali. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menanti apakah lembaga kejaksaan mampu membongkar dalang utama di balik jaringan penerbitan sertifikat ilegal ini.

Kasus ini berpotensi menjadi skandal pertanahan terbesar di Bali dalam satu dekade terakhir, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya terhadap perlindungan kawasan konservasi dan penegakan hukum agraria yang bersih.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0