KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Empat Orang Resmi Ditahan, Dugaan Aliran Dana Capai Puluhan Miliar Rupiah

banner 120x600

JAKARTA, 12 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik rasuah besar di lingkungan pemerintahan daerah. Sebanyak 21 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur, dengan empat di antaranya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

crossorigin="anonymous">

Empat tersangka yang telah diamankan adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan), Jodi Pradana Putra, Wawan Kristiawan (pihak swasta), dan Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung).

Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa keempatnya berperan sebagai koordinator lapangan dalam penyaluran dana hibah yang bersumber dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang pada periode 2019–2020 mengelola dana hibah senilai Rp398,7 miliar.

“Dana hibah tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk kegiatan produktif kelompok masyarakat. Namun dalam praktiknya, sebagian besar diselewengkan melalui skema pembagian fee dan potongan tidak sah,” ungkap pejabat KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut hasil penyidikan, dana hibah yang semestinya disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan kegiatan sosial, justru dipotong secara sistematis oleh jaringan pelaku dengan pembagian sebagai berikut:

  • Kusnadi menerima jatah 15–20% dari total dana hibah,
  • Koordinator lapangan mendapat bagian 5–10%,
  • Pengurus kelompok masyarakat penerima memperoleh 2,5%, dan
  • Admin pelaksana teknis juga kebagian 2,5%.

Skema ini mengakibatkan hanya sekitar 55–70% dari dana hibah yang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.

Dari hasil penelusuran aliran dana, KPK menemukan bahwa Kusnadi diduga menerima total Rp32,2 miliar, sedangkan Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, dan Sukar masing-masing menyetorkan kembali dana kepada Kusnadi sebesar Rp18,6 miliar, Rp11,5 miliar, dan Rp2,1 miliar.

“Modus ini berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusul, pelaksana teknis, hingga pengelola kelompok masyarakat. KPK menilai praktik korupsi hibah ini telah merusak prinsip tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik,” tambah sumber resmi KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

KPK juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dikembangkan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi dana hibah tersebut. Lembaga antirasuah itu memastikan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara.

“KPK berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran publik. Dana hibah seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat,” tegas pejabat KPK menutup konferensi pers.

Kasus korupsi dana hibah Jawa Timur ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor hibah daerah dalam lima tahun terakhir. Selain merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, kasus ini juga mengungkap praktik sistemik jual beli pengaruh di lingkungan legislatif daerah yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0