JAKARTA, 12 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dan cepat usai menerima laporan terkait dugaan penyelewengan uang barang bukti yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat), Hendri Anggoro. Atas dasar temuan awal tersebut, Hendri resmi dicopot dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan internal dan proses hukum lanjutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025), membenarkan pencopotan tersebut dan menyebut bahwa pelaksana tugas (Plt) Kajari Jakbar telah resmi ditunjuk untuk menggantikan posisi sementara.
“Plt-nya sudah ada, dan proses administrasi penugasan sementara telah berjalan,” ujar Anang kepada awak media.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Hendri Anggoro dari jabatan strukturalnya telah dilakukan sejak pertengahan September 2025, setelah hasil pemeriksaan internal menunjukan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terkait pengelolaan uang hasil barang bukti perkara robot trading.
Menurut informasi yang dihimpun, dana yang diduga diselewengkan berasal dari barang bukti keuangan dalam perkara investasi bodong berbasis robot trading, yang seharusnya disimpan dan dikelola secara akuntabel oleh pihak kejaksaan. Dugaan penyimpangan tersebut saat ini tengah dalam tahap verifikasi dan audit internal, guna memastikan nilai pasti kerugian serta keterlibatan pihak lain jika ada.
“Kejaksaan Agung berkomitmen penuh menegakkan integritas dan transparansi di lingkungan korps Adhyaksa. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegas Anang menambahkan.
Pihak Kejagung memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Hendri Anggoro akan dilakukan secara profesional dan objektif, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi etik berat hingga proses pidana.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kejujuran, dan tanggung jawab publik, terutama dalam pengelolaan barang bukti perkara yang bersinggungan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa Kejaksaan tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran di internalnya sendiri. Setiap tindakan yang merusak kepercayaan publik akan ditindak tegas,” tutup Anang.
Dengan pencopotan ini, Kejagung menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang, sekaligus memastikan proses hukum berjalan bersih tanpa intervensi.
[RED]













