Anggota Komisi III DPR RI Desak OJK Cabut Pasal Kontroversial Terkait Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

banner 120x600

JAKARTA, 12 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mencabut Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, ketentuan tersebut telah membuka celah bagi maraknya praktik pelanggaran hukum oleh debt collector atau penagih utang dari pihak ketiga.

crossorigin="anonymous">

Dalam pernyataannya kepada awak media pada Jumat (10/10/2025), Abdullah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut berpotensi melegalkan tindakan sewenang-wenang para penagih utang yang bekerja untuk lembaga keuangan, baik perbankan maupun pembiayaan.

“Saya meminta OJK menghapus aturan yang membolehkan pelaku jasa keuangan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang. Fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut sering disalahgunakan dan justru menimbulkan tindak pidana,” tegas Abdullah.

Ia menambahkan, penyelesaian utang seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan dengan pendekatan koersif yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Saya mendorong agar persoalan utang ini ditangani secara perdata. Dengan begitu, prosesnya lebih beradab dan tidak menimbulkan ketegangan sosial,” lanjutnya.

Abdullah juga menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai kasus kriminal yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Salah satunya insiden yang terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10), di mana seorang penagih utang berinisial L (38) mengancam akan memukul polisi saat hendak melakukan penarikan kendaraan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

“Kasus semacam ini bukan yang pertama. Sudah banyak laporan masyarakat mengenai tindakan kasar dan intimidatif yang dilakukan oleh oknum debt collector,” ujar Abdullah menyesalkan.

Berdasarkan data resmi dari OJK, sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 laporan pengaduan masyarakat terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan etika profesi.

Abdullah menilai angka tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pengawasan OJK terhadap praktik penagihan utang masih lemah. Ia juga mempertanyakan sejauh mana lembaga pengawas keuangan itu telah menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar.

“Pertanyaannya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi tegas oleh OJK? Jangan sampai aturan justru melindungi pelaku pelanggaran,” kata legislator yang akrab disapa Abduh ini.

Abduh menegaskan kembali bahwa penyelesaian melalui mekanisme perdata merupakan solusi yang lebih berkeadilan dan minim risiko pelanggaran.

“Jika masalah utang diselesaikan secara hukum perdata, maka hak-hak konsumen dapat lebih terlindungi, dan tindakan melawan hukum seperti ancaman atau kekerasan bisa dihindari,” tutupnya.

Langkah Abdullah ini mendapat perhatian luas, mengingat isu debt collector telah menjadi sorotan publik akibat meningkatnya laporan intimidasi terhadap debitur. OJK diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap POJK No.22/2023, khususnya pasal yang dinilai kontroversial tersebut, guna memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan benar-benar berjalan efektif dan berkeadilan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0