Satpol PP Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa Gulung 700 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

banner 120x600

IDI RAYEUK, 12 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aroma tembakau bercampur debu jalanan tercium tajam di kawasan Pasar Idi Rayeuk saat sejumlah petugas berseragam cokelat muda melakukan penyisiran ke kios-kios kecil. Bukan untuk berbelanja, melainkan melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

crossorigin="anonymous">

Operasi terpadu tersebut melibatkan Bea Cukai Langsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur. Hasil dari kegiatan penegakan hukum ini tidak main-main — petugas berhasil mengamankan sekitar 700 bungkus rokok ilegal yang beredar di empat kecamatan, yakni Idi Rayeuk, Kutabinje, Bagok, dan Peudawa.

Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai sah atau menggunakan pita cukai palsu. Seluruh temuan langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasubsi Penyidikan Bea Cukai Langsa, yang memimpin jalannya razia pada Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa pendataan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan jumlah pasti serta menghitung potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut.

“Data rinci sedang kami verifikasi kembali. Seluruh hasilnya akan menjadi dasar evaluasi dalam memperketat jalur distribusi barang, khususnya yang masuk dari luar daerah,” ujarnya di sela kegiatan.

Pihak Bea Cukai menduga kuat bahwa sebagian besar rokok ilegal itu diselundupkan dari luar wilayah Aceh melalui jalur darat nonresmi. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan direncanakan akan dimusnahkan pada akhir tahun 2025 sebagai langkah penegakan hukum sekaligus peringatan bagi pelaku usaha nakal.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran (Ampon), menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai di pasar-pasar lokal.

“Kami ingin melindungi pedagang kecil agar tidak terjebak menjual barang yang melanggar hukum. Karena itu, selain razia, kami juga melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat tahu perbedaan antara produk legal dan ilegal,” tegas Ampon.

Ampon menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka pelanggaran dan memastikan ketertiban ekonomi di daerah.

“Ini bukan hanya perkara pelanggaran administrasi, tapi juga menyangkut keadilan ekonomi. Pelaku usaha yang mematuhi aturan harus kita lindungi, sementara yang melanggar akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Dengan hasil operasi ini, daftar penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah timur Aceh kembali bertambah. Bea Cukai mencatat, maraknya rokok ilegal masih dipicu oleh harga jual yang jauh lebih rendah dibanding produk resmi, sehingga menarik minat konsumen. Namun di balik itu, setiap bungkus rokok ilegal berarti potensi penerimaan negara yang hilang dan kerugian ekonomi yang nyata.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0