HOME, Kota  

TRANSPARANSI CSR DI KOTA BEKASI DIDORONG MELALUI REVISI PERDA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGAWAS INDEPENDEN

banner 120x600

KOTA BEKASI, 10 Oktoer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dialog Publik dan Diskusi Media yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Kamis (9/10/2025), menjadi forum strategis lahirnya rekomendasi kebijakan dalam tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR). Acara bertempat di Aula PWI Bekasi Raya dengan tema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat”.

PEMERINTAH KOTA: PERDA HARUS SEGERA DISEMPURNAKAN

Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dr. Dicky Irawan, S.T., M.T., mewakili Wali Kota Bekasi, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tengah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, regulasi tersebut belum cukup menjawab tantangan tata kelola CSR yang semakin kompleks.

“Perda ini memang sudah mengatur tata cara CSR, termasuk penyediaan sarana dan utilitas umum. Namun kelembagaan pengawasan CSR perlu segera dibentuk sebagai barometer pelaksanaan di Kota Bekasi,” ujar Dicky.

Ia menambahkan, pembentukan lembaga CSR yang kuat akan memastikan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan lebih akuntabel, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

DPRD: DORONG PERWAL YANG LEBIH OPERASIONAL

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menekankan perlunya regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) agar implementasi CSR tidak berhenti di level seremonial.

“Kami mendorong agar segera dibuat Perwal yang lebih operasional. Ini penting agar CSR betul-betul bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sardi menegaskan bahwa DPRD akan membawa hasil diskusi publik ini sebagai bahan pembahasan di tingkat komisi, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

EKSEKUTIF: REVISI PERDA UNTUK CIPTAKAN IKLIM INVESTASI SEHAT

Dari jajaran eksekutif, Saut Hutajulu selaku Kepala Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Wakil Sekda Kota Bekasi, menilai bahwa penyempurnaan regulasi CSR juga harus diarahkan untuk meningkatkan iklim investasi.

“Regulasi jangan membuat investor bingung. Aturan yang jelas akan mendorong perusahaan untuk lebih aktif menyalurkan CSR,” tegas Saut.

ORMAS ANTIKORUPSI: PEMKOT DAN DPRD BELUM TRANSPARAN

Pandangan kritis datang dari Burhanudin Abdullah, S.H., Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Ia menilai Pemkot Bekasi dan DPRD belum konsisten dalam implementasi pengawasan CSR.

“Perda sudah ada, tapi pelaksanaan dan pelaporannya tidak transparan. Kami bahkan mengusulkan agar PWI membentuk Bidang Investigasi Khusus untuk mengawasi langsung pelaksanaan CSR di lapangan,” tandas Burhanudin.

PERS: PUBLIK HARUS PUNYA AKSES DATA CSR

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyoroti minimnya transparansi data dan indikator keberhasilan CSR di Kota Bekasi.

“Sampai hari ini belum ada tolok ukur jelas. Data pelaksanaan CSR pun tidak dibuka untuk publik. Pertanyaannya: sejauh mana dana CSR benar-benar menyentuh masyarakat?” ungkap Ade.

Ia menegaskan, PWI Bekasi Raya akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Kami tidak menghakimi, tetapi memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berkeadilan,” tutup Ade.

REKOMENDASI FORUM

Forum diskusi menghasilkan tiga rekomendasi penting:

  1. Pembentukan lembaga independen CSR di Kota Bekasi untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program.
  2. Penyusunan Perwal sebagai aturan teknis dari Perda agar implementasi CSR lebih efektif.
  3. Pelibatan aktif masyarakat sipil dan media dalam pengawasan serta publikasi hasil CSR.

Dengan semangat kolaborasi lintas pihak yang digagas PWI Bekasi Raya, transparansi CSR di Kota Bekasi diharapkan tidak lagi sebatas formalitas, melainkan menjadi instrumen nyata bagi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial.

[REDAKSI – EXCEL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *