JAKSA TUNTUT NIKITA MIRZANI 11 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP2 MILIAR DALAM KASUS PEMERASAN BERNUANSA ANCAMAN DAN TPPU

banner 120x600

JAKARTA, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Persidangan kasus hukum yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

crossorigin="anonymous">

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan:

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.”

DASAR HUKUM TUNTUTAN

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
  • juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana yang dilakukan.

MODUS OPERANDI

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama asisten pribadinya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan aksi pemerasan disertai ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group yang berlokasi di Jakarta.

Jaksa mengungkap bahwa terdakwa mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan mencemarkan citra produk kecantikan milik korban di media sosial. Ancaman tersebut dilakukan agar korban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “uang tutup mulut.”

DIMENSI KASUS

  • Terdakwa utama: Nikita Mirzani.
  • Terdakwa pendamping: Ismail Marzuki alias Mail Syahputra (asisten pribadi).
  • Korban: Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group.
  • Dugaan tindak pidana: Pemerasan dengan ancaman, penyalahgunaan dokumen elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

LANGKAH SELANJUTNYA

Dengan tuntutan yang telah dibacakan, perkara ini akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kejaksaan menegaskan, tuntutan pidana ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap tindak pemerasan berbasis digital yang merugikan pihak lain.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0